Layanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) merupakan inovasi yang sejalan dengan membaiknya perekonomian Indonesia di antara Negara-Negara anggota G20. Kini Warga Negara Asing (WNA) atau orang Asing dapat mendaftarkan permohonan e-VoA melalui aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id.
Ada pun cara-caranya adalah sebagai berikut, setelah mengisi form permohonan, WNA yang mengajukan pra kedatangan dapat langsung meneruskan ke halaman pembayaran dan melakukan transaksi secara online dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas, dan jika disetujui, maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya WNA cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk wilayah Indonesia.
Saat ini terdapat 46 negara yang sudah dapat mengajukan e-VOA di tahap awal penerapan kebijakan ini. Negara-negara tersebut antara lain, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Ceko, China, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggeris, Irlandia, Italia, Jepang, dan Jerman.
Selanjutnya adalah Kanada, Korea Selatan, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Prancis, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Yunani.
Ada enam Bandar Udara yang melayani e-VoA, yaitu Juanda, Surabaya; Kualanamu, Medan; Ngurah Rai, Bali; Sam Ratulangi, Manado; Soekarno–Hatta, DKI Jakarta; dan Yogyakarta, Yogyakarta.
Sedangkan untuk pelabuhan laut ada 11 yang ditunjuk untuk bisa memfasilitasi, di antaranya Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau; Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau; Batam Centre, Kepulauan Riau; Batu Ampar, Kepulauan Riau; Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau; Kabil, Kepulauan Riau; Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau; Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau; Sekupang, Kepulauan Riau; Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau; Tanjung Balai Karimun, dan Kepulauan Riau.
Peluncuran e-VOA dilakukan di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/11/2022). Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo.
Dengan e-VoA, maka WNA dimudahkan dalam hal pengajuan pra kedatangan serta pembayaran. E-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia.
[]Andriza Hamzah
Photo : Dok. Ist